Informasi Kerja Sama
Memorandum of Understanding (MoU)
Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama induk antara Rektor Universitas Tanjungpura dengan kepala institusi mitra. MoU berdurasi 3-5 tahun dan bersifat umum sebagai payung hukum awal.
Memorandum of Agreement (MoA)
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tingkat fakultas atau lembaga (LPPM) yang mengatur secara detail ruang lingkup pelaksanaan operasional riset bersama, pendanaan, dan pembagian wewenang.
Implementation Agreement (IA)
Dokumen implementasi nyata di lapangan yang memuat nama dosen pelaksana riset/PKM, target luaran konkret, timeline bulanan, dan berita acara serah terima capaian program.
Kontak Subbagian
Untuk pertanyaan terkait pengusulan dokumen kemitraan industri atau pengurusan legalitas berkas MoU/MoA LPPM UNTAN:
Email: kerjasama.lppm@untan.ac.id
Hotline WA: 0813-5509-0125
Gedung Kantor Pusat LPPM UNTAN, Lantai II