Maklumat Pelayanan
PELAYANAN PRIMA
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini, kami pimpinan dan staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan administrasi penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan."
"Apabila kami tidak menepati janji pelayanan ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ditetapkan di Pontianak
Kepala LPPM Universitas Tanjungpura,
Dr. Ir. Hj. Fauziah, M.Si
NIP. 196805041993032001