Tugas & Fungsi
Tugas Pokok
LPPM UNTAN mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor Universitas Tanjungpura dan regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kami memastikan setiap program kerja penelitian yang dijalankan dosen memenuhi akuntabilitas dan kaidah ilmiah yang unggul.
Fungsi Utama
Penyusunan Rencana & Kebijakan
Perumusan kebijakan teknis, rencana strategis (Renstra) penelitian, dan program kerja jangka menengah/panjang.
Koordinasi Pelaksanaan Riset
Pengorganisasian, koordinasi dan pemberian bimbingan teknis dalam kegiatan penelitian dan pengabdian bagi dosen & peneliti.
Publikasi & Hilirisasi Hasil
Pengelolaan jurnal ilmiah internal, bantuan publikasi scopus, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (HKI) & paten komersial.
Monitoring & Evaluasi
Pemantauan progres kemajuan program riset (Monev) serta pelaporan berkala kualitas capaian luaran penelitian.