UNTAN Logo
UNTAN
LPPM Logo
LPPM
lppm@untan.ac.id (0561) 739630
Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi, Pontianak
ID EN
Beranda Tentang Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi

Tugas Pokok

LPPM UNTAN mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor Universitas Tanjungpura dan regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kami memastikan setiap program kerja penelitian yang dijalankan dosen memenuhi akuntabilitas dan kaidah ilmiah yang unggul.

Fungsi Utama

Penyusunan Rencana & Kebijakan

Perumusan kebijakan teknis, rencana strategis (Renstra) penelitian, dan program kerja jangka menengah/panjang.

Koordinasi Pelaksanaan Riset

Pengorganisasian, koordinasi dan pemberian bimbingan teknis dalam kegiatan penelitian dan pengabdian bagi dosen & peneliti.

Publikasi & Hilirisasi Hasil

Pengelolaan jurnal ilmiah internal, bantuan publikasi scopus, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (HKI) & paten komersial.

Monitoring & Evaluasi

Pemantauan progres kemajuan program riset (Monev) serta pelaporan berkala kualitas capaian luaran penelitian.